Kebijakan

Kebijakan Layanan

Dengan menggunakan layanan saya, Anda menyetujui ketentuan berikut. Harap baca dengan seksama.

Terakhir diperbarui: 1 Januari 2025

1. Ruang Lingkup Layanan

Layanan yang ditawarkan meliputi perancangan, pengembangan, dan peluncuran website — mencakup personal brand, portofolio, dan website bisnis. Detail spesifik setiap proyek ditetapkan dalam kesepakatan tertulis sebelum pengerjaan dimulai.

Layanan di luar scope yang disepakati akan dikenakan biaya tambahan yang dikomunikasikan dan disetujui terlebih dahulu.

2. Pembayaran

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: uang muka (DP) sebesar 50% di awal pengerjaan, dan pelunasan setelah proyek selesai dan disetujui klien.

Uang muka tidak dapat dikembalikan jika proyek dibatalkan oleh klien setelah pengerjaan dimulai. Jika pembatalan terjadi sebelum pengerjaan dimulai, DP dapat dikembalikan penuh.

3. Hak atas Hasil Karya

Setelah pelunasan, klien memiliki hak penuh atas desain dan kode yang telah dibuat untuk proyeknya.

Saya mempertahankan hak untuk mencantumkan proyek tersebut dalam portofolio saya, kecuali klien meminta kerahasiaan secara tertulis.

4. Tanggung Jawab Klien

Klien bertanggung jawab untuk menyediakan:

— Konten (teks, gambar, logo) dalam format yang disepakati dan tepat waktu.

— Akses ke layanan yang dibutuhkan (hosting, domain, dsb.) jika diperlukan.

— Feedback yang jelas dan tepat waktu selama proses revisi.

Keterlambatan dari pihak klien dalam menyediakan hal di atas dapat memengaruhi timeline proyek.

5. Batasan Tanggung Jawab

Saya tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung akibat penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan website yang telah dibuat — termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan pendapatan atau data bisnis. Tanggung jawab maksimal dibatasi pada nilai kontrak proyek yang bersangkutan.

6. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini. Penggunaan layanan setelah tanggal pembaruan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.

7. Hukum yang Berlaku

Kebijakan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum ditempuh jalur hukum.