Digital Transformation

CV (Commanditaire Vennootschap)

Vito Atmo
Vito Atmo·2 September 2026·0 kali dibaca·2 min baca

TL;DR: CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang didirikan minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif yang mengurus operasional dan sekutu pasif yang hanya menanam modal. Berbeda dari PT, CV tidak berstatus badan hukum sehingga tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas pada modal yang disetor.

Apa itu CV?

CV adalah bentuk badan usaha persekutuan yang lahir dari kesepakatan dua pihak atau lebih: sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan dan bertanggung jawab penuh atas operasional, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal dan tidak ikut mengurus. Berbeda dengan PT Perorangan yang bisa didirikan sendirian dan berstatus badan hukum, CV wajib didirikan minimal dua orang dan statusnya bukan badan hukum, melainkan badan usaha biasa.

Dalam praktik pendampingan legalitas untuk klien freelancer yang naik kelas jadi agensi kecil, CV sering jadi pilihan karena bisa menampung mitra bisnis yang hanya ingin menanam modal tanpa terlibat operasional harian.

CV vs PT Perorangan

AspekCVPT Perorangan
Jumlah pendiriMinimal 2 orangBisa 1 orang
Status hukumBukan badan hukumBadan hukum
Tanggung jawab sekutu aktifTidak terbatasTerbatas pada modal disetor
Modal dasarTidak ada batas minimum resmiMenyesuaikan kriteria usaha mikro/kecil
Proses pendirianLewat akta pendirian notarisBisa mandiri lewat OSS

Kenapa Penting?

CV masih relevan untuk bisnis yang butuh mitra pemodal tanpa memberi mereka kendali operasional, misalnya agensi kreatif yang menerima suntikan modal dari investor keluarga. CV juga sering dipilih untuk ikut tender pemerintah atau korporasi yang mensyaratkan badan usaha, bukan usaha perorangan tanpa legalitas. Untuk marketer atau developer lepas yang mulai serius membangun tim, memilih antara CV dan PT Perorangan sebaiknya dipertimbangkan bersama konsultasi legal, bukan sekadar ikut tren.

Pertanyaan Umum

Apakah CV bisa diubah jadi PT nantinya?

Bisa, tapi prosesnya bukan sekadar ubah nama. Bisnis perlu membubarkan CV dan mendirikan PT baru, atau melakukan restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku, biasanya dengan bantuan notaris.

Apakah pemilik CV wajib punya NPWP pribadi dan badan usaha?

Ya. Sekutu aktif tetap memerlukan NPWP pribadi, sementara CV sebagai badan usaha juga wajib memiliki NPWP atas nama badan usaha untuk keperluan pajak dan transaksi bisnis.

Bagikan