Digital Marketing

Third-Party Data

Vito Atmo
Vito Atmo·8 Mei 2026·0 kali dibaca·2 min baca

TL;DR: Third-party data adalah data audiens yang dikumpulkan oleh pihak ketiga, di luar interaksi langsung dengan brand, kemudian dijual ke marketer melalui DMP atau ad network. Data jenis ini semakin terbatas seiring berakhirnya dukungan third-party cookies di Chrome dan regulasi privasi seperti GDPR maupun UU PDP Indonesia.

Apa itu Third-Party Data?

Third-party data adalah informasi tentang pengguna yang dikumpulkan oleh entitas yang tidak berinteraksi langsung dengan pengguna tersebut. Contoh: data agregat soal kebiasaan belanja, demografi, atau interest yang dijual broker data ke pengiklan. Berbeda dengan first-party data yang dimiliki brand sendiri, third-party data dikumpulkan lintas situs, biasanya lewat third-party cookies, pixel tracking, atau partnership dengan publisher.

Analogi sederhananya: kalau first-party data itu buku tamu di toko Anda sendiri, third-party data itu daftar nama yang dibeli dari agen riset pasar.

Sumber dan Cara Kerja

SumberContohKeandalan
Data Management Platform (DMP)Lotame, Oracle Data CloudSedang
Ad network/exchangeGoogle Display NetworkSedang
Data brokerAcxiom, EpsilonVariatif
Partner publisherCo-registration formTinggi (jika sumber jelas)

Alurnya: pengguna mengunjungi banyak situs, third-party cookie atau pixel tracking merekam perilaku, data diagregasi di DMP, lalu dijual ke pengiklan untuk men-target lookalike audience atau audience tematik.

Kenapa Penting?

Third-party data dulu menjadi tulang punggung programmatic advertising, tetapi posisinya melemah sejak 2024. Google menghentikan dukungan third-party cookie di Chrome bertahap pada 2025, mengikuti Safari dan Firefox. Marketer Indonesia perlu mulai membangun first-party data lewat newsletter, akun member, atau loyalty program. Pendekatan hybrid (first-party + contextual) kini menjadi standar baru di industri.

Pertanyaan Umum

Apakah third-party data masih boleh dipakai?

Boleh, tapi efektivitasnya menurun seiring berakhirnya dukungan third-party cookies di mayoritas browser. Pastikan vendor mematuhi UU PDP Indonesia dan GDPR jika menyasar pasar Eropa.

Apa bedanya dengan zero-party data?

Zero-party data diberikan secara sukarela oleh pengguna (contoh: jawaban kuis preferensi), sedangkan third-party data dikumpulkan tanpa interaksi langsung dengan brand.

Bagikan